Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa pada umumnya bertujuan mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan demokratis
Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa pada umumnya berfokus pada mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi
Bagan Struk Organisasi PPID
Desa Cikande Permai Kecamatan Cikande Kabupaten Serang
Undang Undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Mentri Dalam Negri
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
